PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 414
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. subkelompok substansi pengembangan kompetensi dan profesi jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja; dan b. subkelompok substansi pengembangan jejaring jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan dan penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
