PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 395
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang keselamatan kerja; b. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang kesehatan kerja; c. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang higiene perusahaan dan bahan berbahaya; dan d. kelompok substansi pengujian dan evaluasi kompetensi bidang ergonomi dan psikologi kerja.
