Pasal 394
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Direktorat Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja;
e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
