PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 378
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. kelompok substansi pemeriksaan norma pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan kerja, dan kebebasan berserikat; b. kelompok substansi pemeriksaan norma waktu kerja dan waktu istirahat, pengupahan, dan jaminan sosial tenaga kerja; c. kelompok substansi pemeriksaan norma perlindungan pekerja perempuan dan pekerja anak; d. kelompok substansi pemeriksaan norma keselamatan dan kesehatan kerja; dan e. kelompok substansi koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.
