Pasal 377
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penerapan di bidang pemeriksaan norma ketenagakerjaan, norma keselamatan dan kesehatan kerja, serta koordinasi dan pengawasan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan dan pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
