PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 362
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan. (2) Subkelompok substansi evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan.
