PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 361
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan terdiri atas: a. subkelompok substansi fasilitasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan; dan b. subkelompok substansi evaluasi sarana dan prasarana pengawasan ketenagakerjaan.
