Pasal 335
BAB 6 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan direktorat jenderal; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, persuratan, kearsipan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan rumah tangga direktorat jenderal.
