PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 334
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
(1) Subkelompok substansi evaluasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam akreditasi pelatihan, serta pemantauan dan evaluasi jabatan fungsional mediator hubungan industrial. (2) Subkelompok substansi penilaian jabatan fungsional mediator hubungan industrial mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan, penilaian, dan pembinaan tim penilai jabatan fungsional mediator hubungan industrial.
