PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Kelompok substansi pembinaan organisasi mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan organisasi Kementerian, dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan serta evaluasi tugas dan fungsi atase dan staf teknis bidang ketenagakerjaan.
