PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 29
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pengelompokan uraian fungsi Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur terdiri atas: a. kelompok substansi pembinaan organisasi; b. kelompok substansi pembinaan tata laksana dan reformasi birokrasi; c. kelompok substansi perencanaan sumber daya manusia aparatur; d. kelompok substansi pengembangan dan penataan sumber daya manusia aparatur; dan e. kelompok substansi pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur.
