PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 269
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan terdiri atas: a. kelompok substansi pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama; b. kelompok substansi pembinaan hubungan kerja; c. kelompok substansi pembinaan kesetaraan syarat kerja; d. kelompok substansi fasilitasi kesejahteraan pekerja; e. kelompok substansi standardisasi dan fasilitasi pengupahan; dan f. kelompok substansi pengembangan pengupahan.
