Pasal 268
BAB 5 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA
Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi
kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, hubungan kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasilitasi kesejahteraan pekerja, standardisasi, dan pengembangan pengupahan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
