PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 248
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Kelompok substansi pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
