Pasal 247
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
(1) Subkelompok substansi pengembangan standar kompetensi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja serta pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja. (2) Subkelompok substansi pemetaan kebutuhan dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan
fungsional dalam pemetaan kebutuhan jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja, analisis kebutuhan pelatihan, dan penyusunan kurikulum pelatihan serta pengembangan sistem informasi jabatan fungsional pengantar kerja dan tenaga penempatan tenaga kerja.
