PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 174
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja terdiri atas: a. kelompok substansi penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan; b. kelompok substansi pengelolaan keuangan; c. kelompok substansi penyusunan peraturan perundang- undangan dan kerja sama; dan d. kelompok substansi pengelolaan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi persuratan, dan kearsipan.
