PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 173
BAB 4 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Sekretariat Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, evaluasi, dan pelaporan direktorat jenderal; b. pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan direktorat jenderal; c. penyusunan peraturan perundang-undangan dan kerja sama di lingkungan direktorat jenderal; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, persuratan, dan kearsipan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan direktorat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan rumah tangga direktorat jenderal.
