PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 160
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan terdiri atas: a. kelompok substansi pembinaan instruktur pemerintah; b. kelompok substansi pembinaan instruktur swasta; c. kelompok substansi pembinaan tenaga pelatihan; dan d. kelompok substansi data dan informasi instruktur dan tenaga pelatihan.
