PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 159
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan; c. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
