Pasal 16
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan I mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang pelatihan vokasi dan produktivitas serta penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
(2) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan II mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja. (3) Subkelompok substansi evaluasi dan pelaporan III mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan fungsional dalam koordinasi dan pembinaan evaluasi dan pelaporan Kementerian serta penyiapan bahan pimpinan di bidang perencanaan dan pengembangan ketenagakerjaan, kesekretariatan, dan pengawasan intern.
