PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 146
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas terdiri atas: a. kelompok substansi pengembangan dan penerapan pengukuran produktivitas. b. kelompok substansi pengembangan sistem dan metode peningkatan produktivitas. c. kelompok substansi pembinaan kelembagaan, promosi dan kerja sama peningkatan produktivitas. d. kelompok substansi pengembangan, pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas.
