Pasal 145
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Direktorat Bina Peningkatan Produktivitas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan
produktivitas, kelembagaan, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan produktivitas, kelembagaan, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan produktivitas, kelembagaan, promosi peningkatan produktivitas serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode peningkatan produktivitas, kelembagaan, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pengukuran produktivitas, sistem dan metode
peningkatan produktivitas, kelembagaan, serta penyelenggaraan pelatihan peningkatan produktivitas; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
