PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 118
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi terdiri atas: a. kelompok substansi perizinan dan akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; b. kelompok substansi pengembangan sistem manajemen mutu lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; c. kelompok substansi pembinaan sarana dan prasarana lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; dan
d. kelompok substansi pengembangan kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas.
