Pasal 117
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang akreditasi lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas, sistem manajemen mutu, sarana dan prasarana, serta kemitraan dan pendanaan lembaga pelatihan vokasi dan produktivitas; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
