PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 tentang URAIAN FUNGSI ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI...
Pasal 104
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan terdiri atas: a. kelompok substansi pengembangan standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional;
b. kelompok substansi harmonisasi standar kompetensi, kualifikasi nasional dan pembinaan talenta; c. kelompok substansi pengembangan program dan materi pelatihan vokasi; dan d. kelompok substansi pengembangan metode dan sistem informasi pelatihan vokasi.
