Pasal 103
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS
Direktorat Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi kompetensi dan kualifikasi nasional, program, materi, dan metode pelatihan vokasi, pemagangan, dan metode produktivitas; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
