PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 66
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
Setiap orang dilarang: a. mengubah dan/atau memodifikasi gondola tanpa melaporkan terlebih dahulu kepada unit kerja pengawasan ketenagakerjaan; b. menggantungkan sangkar (basket) gondola pada arm yang belum terpasang dengan sempurna; c. mengoperasikan gondola, apabila kecepatan angin melebihi 32 km/jam (tiga puluh dua kilometer per jam); dan/atau d. menggunakan gondola, apabila kerangka lantai kerja sangkar (basket) gondola mengalami defleksi melebihi 1/60 (satu per enam puluh) dari panjang kerangka lantai kerja sangkar (basket) gondola.
