PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 65
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
Pengoperasian gondola harus: a. tidak melebihi beban maksimum yang diizinkan; b. dioperasikan oleh Operator gondola yang dilengkapi dengan body harness dan dipasang atau diikat pada life line gondola;
c. dinaikkan atau diturunkan secara perlahan, tidak menimbulkan beban kejut; d. bebas dari rintangan/hambatan pada tali baja penggantungnya; dan e. dioperasikan tidak mengalami kemiringan sangkar (basket)melebihi 15o (lima belas derajat).
