Pasal 61
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Rel, tiang, lengan yang merupakan arm atau boom gondola harus terbuat dari baja dengan faktor keamanan 5 (lima). (2) Motor listrik gondola harus: a. dipasang dengan kuat; b. dilakukan pembumian/pentanahan (grounding); dan
c. mempunyai besarnya tegangan listrik yang digunakan tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tegangan jala-jala. (3) Sangkar (basket) gondola harus: a. terbuat dari baja dengan faktor keamanan 5 (lima) dan/atau bahan lain dengan kekuatan yang sama; b. mempunyai konstruksi yang kuat dan aman; c. dilengkapi alat pencegah benturan berupa roller dan lapisan bahan lunak sepanjang bumper sangkar (basket); dan d. dilengkapi dengan pengaman pinggir (toeboard). (4) Tali kawat baja penggantung harus: a. terbuat dari baja yang mempunyai faktor keamanan paling sedikit 8 (delapan); b. memiliki inti tali kawat baja jenis IWRC (Independent Wire Rope Core); c. tahan terhadap korosi; d. fleksibel dan mampu menahan momen puntir; e. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap hari sebelum dioperasikan, dan 1 (satu) kali dalam seminggu; dan f. dipasang penggantung menggunakan klem.
