Pasal 5
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Perencanaan dan pembuatan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. pembuatan gambar rencana konstruksi/instalasi dan cara kerja; b. pembuatan spesifikasi prosedur pengelasan (welding procedure specification) dan pencatatan prosedur kualifikasi (procedure qualification record) jika terdapat bagian utama yang menerima beban yang dilakukan pengelasan; c. perhitungan kekuatan konstruksi; dan d. pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan. (2) Pemasangan dan/atau perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pembuatan gambar konstruksi pondasi; b. perhitungan kekuatan konstruksi pondasi; dan c. penggunaan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan harus sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Pemakaian atau pengoperasian Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. pemeriksaan dan pengujian; b. penyediaan prosedur pemakaian/pengoperasian; dan c. pemakaian atau pengoperasian sesuai dengan jenis dan kapasitas. (4) Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus: a. sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan; b. dilakukan secara berkala; c. sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku; dan d. dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman.
(5) Perbaikan, perubahan atau modifikasi Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. pembuatan gambar rencana perbaikan, perubahan atau modifikasi; b. perhitungan kekuatan konstruksi; dan c. pemilihan dan penentuan bahan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan yang sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan.
