PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai syarat-syarat K3 dalam: a. perencanaan, pembuatan, pemasangan dan/atau perakitan, pemakaian atau pengoperasian, pemeliharaan dan perawatan, perbaikan, perubahan atau modifikasi, serta pemeriksaan dan pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut; dan b. perencanaan, pembuatan, pemakaian, pemeliharaan dan perawatan, serta pemeriksaan dan pengujian Alat Bantu Angkat dan Angkut.
