PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 27
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
Keran angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga memiliki kolom atau pilar atau menara, batang penyangga (girder), lengan yang merupakan boom, tromol gulung (drum), puli, tali kawat baja, tali serat, rantai, dan kait (hook).
