PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 25
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Lier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak terjadi benturan antara lier dengan benda kerja. (2) Lier yang digerakkan dengan tenaga tangan, berat tuas tidak boleh lebih dari 10 kg (sepuluh kilogram).
