PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 24
BAB 3 — PESAWAT ANGKAT
(1) Silinder angkat harus: a. dibuat dari bahan logam. b. dibuat dengan faktor keamanan paling rendah:
- 12 (dua belas) untuk besi tuang;
- 8 (delapan) untuk baja tuang; atau
- 5 (lima) untuk baja. c. ditempatkan pada pondasi secara kuat dan kokoh; dan d. dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis ke posisi netral, jika tuas pada tali kontrol lepas. (2) Lengan yang merupakan arm pada dongkrak harus dilengkapi dengan alat tumpuan benda kerja (saddle) dan pengunci arm. (3) Motor penggerak dongkrak harus: a. ditempatkan pada posisi terlindungi dari cairan; dan b. dilengkapi dengan pengunci dan diberi pelumasan.
