PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 20
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
Dalam mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilarang: a. mengangkat dan mengangkut melebihi beban maksimum yang diizinkan; b. melakukan gerakan secara tiba-tiba yang dapat menimbulkan beban kejut baik dalam keadaan bermuatan atau tidak; dan c. membawa atau mengangkut penumpang melebihi jumlah kursi yang tersedia.
