Pasal 19
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus: a. dilengkapi dengan tanda peringatan operasi yang efektif; b. dilengkapi dengan lampu penerangan yang efektif jika dioperasikan pada malam hari di luar ruangan; dan c. disediakan pencahayaan yang cukup jika dioperasikan di dalam ruangan. (2) Pandangan Operator baik di dalam kabin maupun di ruang kendali tidak boleh terhalang dan harus dapat memandang luas ke sekeliling lintasan atau gerakan operasi. (3) Alat pengendali pengoperasian baik yang konvensional maupun yang dikontrol menggunakan program komputer harus dibuat dan dipasang secara aman dan mudah dijangkau oleh Operator.
