PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 178
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan pengujian ulang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf d dilakukan jika hasil pemeriksaan dan pengujian sebelumnya terdapat keraguan. (2) Ketentuan mengenai pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175 dan Pasal 176 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali terhadap pengujian beban statis.
