PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 177
BAB 7 — PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
(1) Pemeriksaan dan pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf c dilakukan setelah terjadi kecelakaan kerja, kebakaran, dan peledakan. (2) Pemeriksaan dan pengujian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
