PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 15
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Baut pengikat yang digunakan pada seluruh komponen utama harus: a. mempunyai kelebihan ulir yang cukup untuk pengencang; dan b. dilengkapi mur, gelang pegas atau pengunci (spi) yang efektif. (2) Baut pengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan kontra mur jika diperlukan.
