Pasal 14
BAB 2 — SYARAT KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT, PESAWAT ANGKUT, DAN ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yang dirancang untuk ban tanpa diisi gas (ban mati) atau diisi gas (ban hidup) harus: a. memiliki baut yang terpasang dengan kuat di seluruh lubang baut pada velg; dan b. memasang roda pada poros roda, dengan menggunakan mur dan baut yang terpasang kuat dengan kekencangan yang sama di seluruh lubang baut. (2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan jika kondisi roda aus, getas, retak, berlubang pada permukaan ban, memiliki perubahan dimensi baik roda maupun ban, serta ban yang kedaluarsa. (3) Roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f yang terbuat dari baja paduan atau baja tuang harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 6 (enam) untuk baja paduan; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 8 (delapan) untuk baja tuang; dan c. dilakukan pemasangan dengan menggunakan pasak antara roda dan poros roda dan dilengkapi dengan pin pengunci. (4) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang digunakan jika kondisi roda aus, retak, dan memiliki perubahan dimensi roda.
