PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 130
BAB 5 — ALAT BANTU ANGKAT DAN ANGKUT
(1) Penggunaan sling dalam pengikatan harus sesuai dengan jenis dan kapasitas. (2) Pengikatan dengan menggunakan lebih dari 1 (satu) sling, penempatan sling harus dalam keadaan seimbang dan sudut kaki sling yang diizinkan paling besar 120° (seratus dua puluh derajat). (3) Perpanjangan sling dalam pengikatan harus menggunakan alat kelengkapan berupa turnbuckle, shackle, link dan rings. (4) Setiap orang dilarang membuat simpul pada sling saat pengunaan sling dalam pengikatan.
