PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PESAWAT ANGKAT DAN...
Pasal 112
BAB 4 — PESAWAT ANGKUT
(1) Robotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70 juga memiliki pita magnetik/lintasan. (2) Konveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 70 juga memiliki ban/sabuk, rantai, dan roller.
