PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 722
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional, pemanggilan peserta, serta teknis dan penjenjangan di bidang ketenagakerjaan.
- Ketentuan huruf c Pasal 723 dihapus sehingga Pasal 723 berbunyi sebagai berikut:
