PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 721
BAB 11 — PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA KETENAGAKERJAAN
(1) Subbidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama, kurikulum, silabus dan tenaga pengajar pendidikan dan pelatihan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan pelatihan.
- Ketentuan Pasal 722 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
