PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 672
(1) Subbidang Perencanaan Ketenagakerjaan Perusahaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan perusahaan negara.
(2) Subbidang Perencanaan Ketenagakerjaan Perusahaan Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana dan program, teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan perusahaan swasta.
- Ketentuan Pasal 673 diubahsehingga berbunyi sebagai berikut:
