PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 670
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, Bidang Perencanaan Ketenagakerjaan Mikro menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan, rencana dan program, teknis perencanaan ketenagakerjaan mikro; b. penyiapan bahan pelaksanaan teknis perencanaan ketenagakerjaan mikro; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan Ketenagakerjaan mikro.
- Ketentuan Pasal 672 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
