PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 644
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 643, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi, dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan akuntansi, serta penyusunan laporan keuangan; dan c. pelaksanaan urusan administrasi sumber daya manusia aparatur, organisasi dan tata laksana, koordinasi teknis penyusunan peraturan perundang-
undangan, kerja sama dalam negeri dan luar negeri, tata usaha, pengelolaan barang milik negara dan rumah tangga Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan.
- Ketentuan Pasal 645 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
