Pasal 626
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat II;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis pengawasan intern lingkup Inspektorat II; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN) dan sumber daya manusia aparatur melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Inspektur Jenderal atas program yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; e. penyusunan laporan hasil pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN) dan sumber daya manusia aparatur serta pengawasan lainnya; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat II.
- Ketentuan ayat (1) diubah dan ayat (2) Pasal 628 dihapus sehingga Pasal 628 berbunyi sebagai berikut:
