PERMENAKER
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan...
Pasal 625
Inspektorat II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja, keuangan, Barang Milik Negara (BMN), sumber daya manusia aparatur melalui audit, reviu, evaluasi dan pemantauan serta kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan program yang diselenggarakan pada unit organisasi Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Ketentuan Pasal 626 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
