Pasal 495
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494, Bagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan, peningkatan kompetensi, dan mutasi sumber daya manusia aparatur serta administrasi jabatan fungsional Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; b. penyiapan bahan penyusunan organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; c. penyiapan bahan pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara Sekretariat dan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
- Ketentuan Pasal 496 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
